Equityworld Futures Samarinda - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan kenaikan harga minyak yang terjadi pada periode 2017-2018 bisa memberikan dampak positif kepada penerimaan negara.
"Kalau harga minyak keseimbangannya ada diatas 50 dolar AS per barel, maka penerimaan negara akan meningkat," ujar dia, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, harga minyak di pasar internasional sepanjang 2017 mengalami imbas dari kenaikan harga komoditas global secara keseluruhan.
Kenaikan harga minyak itu, lanjut dia, memberikan tambahan penerimaan untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor migas.
Menurut Mulyani, setiap satu dolar AS kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp0,7 triliun.
"Dinamikanya penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat, itu apabila (realisasi) diatas yang diasumsikan di 48 dolar AS per barel," ujarnya.
Saat ini rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai 50,3 dolar AS per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per barel.
Kenaikan harga minyak itu mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang hingga 15 Desember 2017 telah mencapai Rp49,6 triliun atau melebihi target Rp41,77 triliun.
Selain itu, PNBP dari sektor migas juga telah mencapai Rp72,9 triliun atau melewati target yang ditetapkan sebesar Rp72,2 triliun.
Peningkatan PNBP tersebut menjadi salah satu penahan pelebaran defisit anggaran 2017 yang pada akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,67 persen terhadap PDB.
Untuk tahun 2018, pemerintah masih menggunakan asumsi harga ICP minyak yang sama seperti 2017 yaitu 48 dolar AS per barel.
Equityworld Futures Samarinda
"Kalau harga minyak keseimbangannya ada diatas 50 dolar AS per barel, maka penerimaan negara akan meningkat," ujar dia, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, harga minyak di pasar internasional sepanjang 2017 mengalami imbas dari kenaikan harga komoditas global secara keseluruhan.
Kenaikan harga minyak itu, lanjut dia, memberikan tambahan penerimaan untuk pajak penghasilan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor migas.
Menurut Mulyani, setiap satu dolar AS kenaikan harga minyak dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN, bisa memberikan tambahan pendapatan sebesar Rp0,7 triliun.
"Dinamikanya penerimaan dari PNBP maupun pajak migas akan meningkat, itu apabila (realisasi) diatas yang diasumsikan di 48 dolar AS per barel," ujarnya.
Saat ini rata-rata harga ICP minyak hingga akhir tahun mencapai 50,3 dolar AS per barel atau sedikit diatas asumsi di APBNP sebesar 48 dolar AS per barel.
Kenaikan harga minyak itu mempengaruhi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang hingga 15 Desember 2017 telah mencapai Rp49,6 triliun atau melebihi target Rp41,77 triliun.
Selain itu, PNBP dari sektor migas juga telah mencapai Rp72,9 triliun atau melewati target yang ditetapkan sebesar Rp72,2 triliun.
Peningkatan PNBP tersebut menjadi salah satu penahan pelebaran defisit anggaran 2017 yang pada akhir tahun diproyeksikan mencapai 2,67 persen terhadap PDB.
Untuk tahun 2018, pemerintah masih menggunakan asumsi harga ICP minyak yang sama seperti 2017 yaitu 48 dolar AS per barel.
Equityworld Futures Samarinda