Badan Pengawasan Perdagangan

Regulatory agency



BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, BAPPEBTI merupakan salah satu unit eselon I berada di bawah Departemen Perdagangan. BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tugas


Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.



Fungsi


  1. Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Perumusan, pelaksanaan dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan.



    PT. Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan dengan Undang-Undang ini. Ia didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. Modal disetor hanya sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40 milyar modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi semua persyaratan yang ditulis dalam UU 32/1997 tersebut dan mendapat lisensi Bappebti pada semester kedua tahun 2000.
    Beberapa studi yang dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia menegaskan bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai. Menyadari hal ini, pemerintah memasukkan RUU ke DPR tahun 1996 dan pada tanggal 5 Desember 1997 Undang Undang No. 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disetujui oleh DPR.


    PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang bercita-cita untuk menjadi suatu perusahaan domestik yang efektif dan pada akhirnya menjadi suatu perusahaan global yang berstandar international.
    Didirikan untuk mengkliringkan dan menjamin penyelesaian transaksi kontrak Berjangka/Derivatif/Spot & Forward dan Resi Gudang secara teratur, wajar, dan efisien sehingga mampu memelihara Integritas Finansial Pasar.
    PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) berupaya untuk menjadi pilihan pertama sebagai Lembaga Kliring yang tersentralisasi. PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) siap untuk beradaptasi dengan cepat dan sejajar terhadap perubahan lingkungan yang drastis dalam upaya memelihara posisi saingnya sesuai dengan fungsinya sebagai pemelihara integritas finansial pasar. Pada tahun 2008 PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) telah mendapatkan persetujuan  sementara  sebagai  pusat registrasi dan diperpanjang  kembali  persetujuan  sementaranya  tersebut  di tahun 2009 oleh BAPPEBTI. Yang  kemudian  ditanggal  16  Juni  2009  PT  KLIRING  BERJANGKA  INDONESIA   (Persero)  telah resmi  mendapatkan  Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi  dari  BAPPEBTI  sesuai  SK  Kepala BAPPEBTI Nomor : 03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009.
    PT KLIRING BERJANGKA INDONESIA (Persero) untuk tahun ke-3 kalinya setelah tahun 2006 dan tahun 2007 kembali berhasil meraih penghargaan sebagai BUMN Terbaik 2008 Kategori Bidang Keuangan Sektor Pembiayaan dan Keuangan Lainnya, yang dikeluarkan oleh Majalah Investor dalam Daftar Pemeringkatan BUMN Terbaik 2008.

0 komentar:

Posting Komentar