EquityWorld Futures – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan perkebunan besar swasta (PBS) taat terhadap semua aturan yang ditetapkan pemerintah salah satunya kewajiban membangun atau bermitra dengan petani plasma.
Hal itu dikatakan anggota Dewan Pembina Gapki Achmad Mangga Barani, terkait kewajiban bagi PBS dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20% dari total konsesi yang dimilikinya sebagaimana tertuang dalam Permentan No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Mangga Barani menegaskan kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma seluas 20% dari total konsesi itu ada sejak terbitnya permentan tersebut, yakni pada tahun 2007. "Sedangkan sebelum 2007 tidak ada kewajiban bagi PBS maupun PBN membangun atau bermitra dengan petani plasma. Jadi salah besar jika dikatakan perusahaan sawit dan PTPN tidak berpihak ke petani kecil,"
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan menyebutkan, hingga akhir 2018 total kebun sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektare (ha). Kepemilikan kebun sawit tersebut terdiri atas perkebunan rakyat seluas 5.807.514 ha, PBN seluas 713.121 ha, dan PBS seluas 7.788.621 ha.
0 komentar:
Posting Komentar