EquityWorld Futures - Di tahun 2018, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mencatatkan laba bersih sebesar Rp172,69 miliar atau tumbuh 18,29% dibandingkan perolehan laba bersih tahun sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya seperti dikutip Harian Neraca.
Selain perolehan laba bersih yang tumbuh, penjualan emiten produsen Sari Roti ini juga berhasil membukukan penjualan bersih sebesar Rp2,77 triliun.
Capaian itu tumbuh 11,06% dibandingkan dengan penjualan bersih pada 2017 sebesar Rp2,50 triliun. Beban pokok penjualan naik 7,71% menjadi Rp1,27 triliun pada tahun lalu. Pertumbuhan beban pokok penjualan lebih rendah dari pertumbuhan penjualan bersih.
Adapun, beban usaha tercatat Rp1,35 triliun, beban operasi lainnya Rp2,06 miliar, biaya keuangan Rp82,23 miliar, serta beban pajak penghasilan Rp59,76 miliar.
Sementara total aset ROTI per 31 Desember 2018 sebesar Rp4,39 triliun, turun 3,64% dibandingkan dengan total aset per 31 Desember 2017 sebesar Rp4,56 triliun. Total liabilitas dan ekuitas masing-masing sebesar Rp1,48 triliun dan Rp2,92 triliun.
Sebelumnya, pengadilan negeri (PN) Cikarang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga (PTB) oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Maka atas keterlambatan tersebut KPPU mendenda ROTI sebesar Rp2,8 miliar. Tak terima atas putusan tersebut, Nippon Indosari Corpindo mengajukan keberatan ke PN Cikarang. Namun, pada 5 Maret 2019 lalu, ketua majelis hakim Decky Christian S, serta anggota majelis hakim Alfadjri dan Rechtika Dianita menolak permohonan tersebut dan menghukum ROTI untuk membayar biaya perkara.
Berdasar keterangan dari KPPU, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan ROTI terhadap PTB terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 9 Februari 2018. Dalam pandangan majelis hakim, ROTI merupakan perusahaan publik yang seharusnya mengetahui peraturan terkait merger dan akuisisi yang berlaku di Indonesia.
ROTI melakukan akuisisi pengambilalihan saham terhadap PTB pada 24 Januari 2018, sebesar 32.051 lembar saham melalui penerbitan saham baru yang diambil alih dengan menambah modal senilai Rp31,49 miliar. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PTB seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat pada 23 Maret 2018.
Namun, ROTI melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, terlapor wajib memberitahukan pada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.
0 komentar:
Posting Komentar