Kamis, 04 Februari 2021

PT Equityworld Futures : Masyarakat Diminta Pakai Rupiah, Pecahannya Lengkap dari Rp100 hingga Rp100.000


Equityworld Futures – Masyarakat diminta bertransaksi menggunakan mata uang Rupiah. Hal ini menyusul temuan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham di pasar muamalah Depok sempat membuat heboh media sosial. Pasar itu digelar di halaman ruko yang diburu. Kini, lokasi tersebut telah diberi garis kuning polisi (police line).


Menanggapi fenomena penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchimengajak masyarakat untuk menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar dan alat pembayaran dalam aktivitas jual beli maupun administratif yang mensyaratkan pembayaran di dalam negeri.


”Menggunakan rupiah selain lebih aman juga praktis, mengingat satuan pecahannya cukup lengkap, mulai dari pecahan Rp100 sampai dengan Rp100.000,” 


Apa yang dikatakan Fathan selaras dengan penegasan Bank Indonesia (BI) bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.


BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Sehingga dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Bagi setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.


Baca Juga: PT Equityworld Futures : Harga Emas dan Perak Kian Turun, Dolar AS Terus Menguat


Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyatakan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, misalnya dinar atau dirham, otomatis masyarakat akan direpotkan untuk mengkonversi nilainya ke rupiah. “Tentunya ini merepotkan,”


Selain itu, menggunakan rupiah sebagai alat transaksi dan pembayaran kini semakin mudah. Tidak hanya dengan cara konvensional dalam bentuk tunai, juga bisa dilakukan dalam bentuk elektronik, seiring maraknya layanan dompet digital.


“Di era kemajuan teknologi digital sekarang ini proses pembayaran transaksi makin mudah dan sudah pasti menggunakan rupiah,”


Fathan juga meminta pihak terkait yang menerbitkan koin emas dinar dan koin perak dirham, dalam hal ini, PT Aneka Tambang Tbk, lebih ketat dalam mencetaknya. "Jangan sampai pencetakan koin dinar dan dirham justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat," 


Selama ini, penggunaan koin emas di masyarakat sebatas untuk pembayaran zakat dengan alasan mengikuti aturan hukum Islam pada era klasik. Koin emas juga kini jadi tren dijadikan mahar pernikahan atau kado bagi orang terkasih.


“Sehingga koin emas dinar dan koin perak dirham peruntukkannya memang hanya untuk hadiah dan souvenir. Bukan sebagai alat transaksi dan pembayaran,”


Sebelumnya, aparat Kejaksaan didampingi Lurah Beji meninjau lokasi tersebut pada 28 Januari 2021 untuk melakukan pendalaman terkait izin dan aktivitas pasar yang digagas oleh Zaim Saidi. Kini, sang penggagas pasar muamalah, Zaim Saidi sedang diperiksa dan ditahan Mabes Polri sejak 2 Februari 2021.



Equityworld Futures

0 komentar:

Posting Komentar