Jumat, 09 Juli 2021

PT Equityworld Futures : Usai Tukang Bubur, Kini 5 Pelaku Usaha Didenda Rp26 Juta Langgar PPKM Darurat

 

Equityworld Futures - Satgas Penanganan Covid-19 seperti di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar PPKM Darurat. Hal tersebut dilakukan pada pelaku usaha besar ataupun kecil, seperti tukang bubur yang divonis denda Rp5 juta.

Kepala Kejakasaan Tinggi Kota Tasikmalaya, Fajarudin Yusuf mengatakan, terkait vonis denda Rp5 juta kepada tukang bubur. Dendanya sudah dibayar sebesar Rp5 juta dan dananya akan disetorkan ke kas negara.

“Jadi setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani subsider kurungan penjara dan bisanya eksekusi penjara akan dilakukan secepatnya, jika terdakwa tidak membayar denda. Jika memilih hukuman subsider penjara makan terdakwa akan di penjara di Lapas IIB Tasikmalaya,” 

Baca Juga: PT Equityworld Futures : Harga Emas Lanjut Turun, Investor Cermati Notulen Rapat Fed Terbaru

Selain tukang bubur, pengadilan juga menggelar sidang kepada lima pelaku usaha di Kota Tasikmalaya. Hakim pun menjatuhkan vonis denda kepada lima pengusaha senilai Rp26 juta dengan rincian 4 pelaku usaha didenda masing masing Rp5 juta dan satu pengusaha didenda Rp6 juta.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. AKBP Doni Hermawan. hari ini dilakukan sidang tipiring terhadap 5 pelaku usaha, yang dalam bebepa hari ini terjaring operasi yustisi PPKM Darurat.

“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efekjera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPKM Darurat, dan pihaknya tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,”

Sidang tipiring tersebut diawali dengan persidangan salah satu pabrik pengolahan kayu, karena melanggar pemberlakukan PPKM Darurat yakni jumlah karyawan yang masuk kerja berjumlah 90%, dari yang seharusnya di aturan PPKM sebanyak 50% dari kapasitas yang ada.

Akibatnya, hakim memvonis manager perusahaan pabrik pengolahan kayu tersebut berupa denda sebanyak enam juta rupiah atau subsider 5 hari kurungan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat, bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat, sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 perubahan Perda No 13 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

 

 

 Equityworld Futures

0 komentar:

Posting Komentar