Equityworld Futures - Tren harga minyak dunia terus mengalami peningkatan. Jika pada sekitaran Agustus 2020, harga minyak dunia masih berada di kisaran USD42-45 per barel, namun sekarang di level USD70-an per barel pada 2021.
Sebut saja harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) pada Juli 2021 rata-rata mencapai USD 72,17 per barel, naik USD 1,94 per barel dari USD 70,23 per barel pada Juni 2021.
Sementara itu, harga minyak mentah berjangka Brent, patokan internasional, pada Selasa (24/8/2021) pagi WIB tercatat melonjak USD3,57 atau 5,5 persen, menjadi USD68,75 per barel, setelah menyentuh level terendah sejak 21 Mei di USD64,60 selama sesi tersebut.
Adapun patokan Amerika Serikat, minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Oktober pada waktu yang sama juga melejit USD3,50 atau 5,6 persen, menjadi menetap di USD65,64 per barel.
Mengikuti kenaikan tersebut, sejak awal tahun 2021, penyalur bahan bakar minyak (BBM) swasta seperti Shell, BP, Vivo telah merevisi harga jual BBM Public Service Obligation (PSO) alias BBM non-subsidi yang dijualnya.
Baca Juga : PT Equityworld Futures : Harga Emas Berjangka Naik di Tengah Kekhawatiran Varian Delta
Namun, tidak demikian dengan BBM non-PSO Pertamina yang disalurkan PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Hingga saat ini harga BBM non-PSO Pertamina belum dikoreksi.
Pengamat Energi Sofyano Zakaria menilai, seharusnya Pertamina sudah lama menaikkan harga BBM non-subsidi yang dijualnya.
"BBM seperti Pertalite, Pertamax Series bukanlah merupakan BBM PSO. Jika koreksi harga tidak segera dilakukan, dikhawatirkan Pertamina akan merugi,"
Berdasarkan aturan, kata dia, harga BBM non-PSO produk Pertamina seharusnya selalu dikoreksi naik atau turun berdasarkan harga minyak dunia.
"Ini sama hal nya dengan harga BBM non-PSO Jenis HSD yang selama ini dijual ke industri dan marines yang dijual Pertamina dan badan badan usaha niaga umum lainnya yang harganya dikoreksi setiap tanggal 1 dan 15 pada setiap bulan,"
Sekadar informasi, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian BBM. Aturan yang tertuang dalam Perpres No 69/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ini memungkinkan dilakukannya penyesuaian harga BBM mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
"Tapi lagi-lagi, terbitnya aturan ini tidak serta merta membuat pemerintah merestui kenaikan harga BBM Pertamina."
0 komentar:
Posting Komentar