Equity World Futures - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana mengubah kebijakan kewajiban memasok pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk batu bara. Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah dampak perubahan kebijakan tersebut bagi keuangan PT PLN (Persero).
"Untuk DMO batu bara, arahan Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan,"
Jonan juga memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) baru terkait patokan harga batu bara DMO untuk BUMN setrum tersebut. Dengan begitu, mekanisme harga masih sama seperti yang berlaku saat ini.
"Keputusan Presiden ini jalan saja seperti sekarang. DMO itu undang-undang (UU). Mandat dari UU No 4/2009 tentang Minerba. Nah besarannya diatur oleh Menteri. Kalau price cap USD70 itu diatur oleh PP. Jadi tetap sama,"
Jonan menambahkan, besaran DMO juga tetap mengikuti kebutuhan nasional yang menurut perhitungan saat ini sebesar 25%. "Ya sudah itu. Hitungan saya 25%. Masih tetap,"
Terkait efektivitas pelaksanaan DMO, Jonan mengatakan hal tersebut harus ditanyakan langsung kepada pelaku di lapangan. Dia mengatakan pemerintah hanya mewajibkan dan menerima laporan dari PLN.
"PLN kan kira-kira 20%. Kami menerima laporan siapa yang sudah jual ke PLN. Kalau memang dia kalori lebih tinggi, kan bisa saja dia beli yang kalori lebih rendah terus dicampur. Kan upayanya banyak. Bisa kok,"
Direktur Utama PLN Sofyan Basir membenarkan bahwa ketentuan DMO batu bara tetap berlaku seperti sebelumnya. Dia mengatakan, jika ketentuan itu dicabut maka alokasi subsidi untuk listrik mau tidak mau harus ditambah. "Iya harus subsidi. Subsidi besar-besaran,"
Sofyan menjelaskan, jika DMO dicabut maka jumlah yang harus dibayar PLN untuk menyediakan batu bara bagi pembangkit listriknya lebih dari Rp30 triliun. "Sekarang (harga batu bara) sudah USD120-an per ton kan ya? Berarti kan besar sekali, mungkin di atas Rp30 triliun."
Equity World Futures
0 komentar:
Posting Komentar