EquityWorld Futures – Agar lebih banyak perusahaan yang menawarkan sahamnya di pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah ketentuan yang mengatur pencatatan saham sebagaimana tertuang pada Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Kep Direktur PT BEI Nomor: Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 27 Desember 2018).
Ada lima hal yang melatarbelakangi konsep perubahan peraturan ini, yakni pertama, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal, dengan memberikan alternatif syarat Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Kedua, sebagai penyesuaian prosedur Pencatatan Saham dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Ketiga, penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 12 dokumen. Keempat, menghapus permintaan dokumen hardcopy sesuai dengan rencana integrasi proses permohonan Pencatatan dan Penawaran Umum melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK. Dan yang kelima, mengakomodasi pemberian notasi khusus pada kode Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.
Dalam rangka mempermudah persyaratan, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan proteksi investor, BEI menerbitkan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A), yang diberlakukan pada tanggal 27 Desember 2018.
Kemudahan persyaratan yang diberikan BEI antara lain mengakomodasi alternatif persyaratan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) di Papan Pengembangan, berupa laba usaha dan kapitalisasi pasar, atau pendapatan usaha dan kapitalisasi pasar. Alternatif tersebut juga mendukung Pencatatan saham perusahaan yang memiliki karakteristik tertentu antara lain industri kreatif dan start-up. Melalui perubahan Peraturan Nomor I-A,
BEI tidak mengatur nilai nominal saham, namun mengatur harga saham pada saat Pencatatan perdana minimal sebesar Rp100. Selain itu, BEI juga meningkatkan kemudahan perizinan melalui penyederhanaan persyaratan dokumen Pencatatan dan penyampaian dokumen softcopy secara terintegrasi antara BEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI juga berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor melalui pemberian Notasi Khusus pada kode saham yang akan disebarkan melalui situs web BEI, data feed dan remote trading. Ragam Notasi Khusus mencerminkan status Perusahaan Tercatat bersangkutan, yang berhubungan dengan performa keuangan, informasi material dan compliance Perusahaan Tercatat. Harapannya, Notasi Khusus dapat menjadi indikator awal bagi investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia. Untuk selengkapnya, perubahan tersebut dapat dilihat pada laman Peraturan Nomor I-A di situs web Bursa.
Selain Perubahan Peraturan Nomor I-A, BEI saat ini juga sedang menyiapkan aturan terkait Papan Akselerasi, yakni satu papan khusus bagi Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah. Papan akselerasi diharapkan dapat mengakomodasi lebih banyak perusahaan untuk melantai di BEI.