Industri berjangka di Indonesia dinaungi
oleh lembaga-lembaga resmi milik pemerintah yang berfungsi mengawasi,
mengatur dan menjaga stabilitas dan integritas pasar. Lembaga yang
dimaksud adalah BAPPEBTI, BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ) dan LEMBAGA
KLIRING BERJANGKA INDONESIA (KBI).
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor: 01 tanggal 12 Juli 2005 oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-29097 HT.01.01.TH.2005
- Akte Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld Futures No. 11, tanggal 4 November 2008 oleh Notaris Tan Susy,SH. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM Nomor: AHU-95798.AH.01.02.TAHUN.2008
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
- Ijin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005
- Keanggotaan Lembaga Kliring Nomor: 36/AK-KBI/IV/2006
- SK Bappebti Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Asetindo, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 162/GM/DIR/V/2006
- SK BAPPEBTI Nomor: 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Goldmany Futures
- SK BAPPEBTI Nomor : 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT.Equityworld Futures.
0 komentar:
Posting Komentar