Equity World, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar sedang melakukan pengkajian penerapan tarif yang dilakukan oleh seluruh operator selular.
"Jadi sejak penjatuhan sanksi kepada seluruh operator selular mengenai penerapan tarif SMS (pesan singkat) beberapa tahun lalu itu, mereka semua lebih inovatif sekarang," ujar Kepala Perwakilan Daerah KPPU Sulawesi Selatan, Ramli Simanjuntak di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, setelah penjatuhan sanksi penerapan tarif pulsa SMS yang dinilai melanggar karena adanya kartel lima operator selular di Indonesia, kini semuanya sedang melakukan terobosan-terobosan dengan bermain pada tarif baru.
Ramli juga mengaku jika persaingan usaha di sektor telekomunikasi khususnya selular ini semakin tinggi dan terjadi perang tarif dengan menawarkan paket-paket yang merupakan bagian dari strategi bisnis.
Diungkapkannya, setahun belakangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencermati perilaku operator telekomunikasi di Indonesia karena operator telekomunikasi diduga melakukan praktek "predatory pricing" atau jual rugi.
"Jadi menjual ongkos telekomunikasi itu, contohnya begini, untuk sesama operator dengan harga sangat murah atau bahkan diduga di bawah ongkos yang layak. Nah ini artinya jual rugi," katanya.
Saat ini, KPPU tengah meneliti dugaan operator telekomunikasi sengaja menjual rugi untuk mengusir para pesaing usaha dari pasar atau merugikan pesaingnya. Dia menjelaskan, masalah utama industri telekomunikasi di Indonesia adalah tarif interkoneksi.
KPPU memandang fakta ada beberapa operator menjual dengan harga yang sangat murah untuk komunikasi sesama operator. Di sisi lain, operator ini menjual lebih mahal untuk komunikasi yang bersifat lintas operator.
"Nah, model bisnis seperti ini yang membuat kita menjadi sangat tidak efisien," jelasnya.
Equity World
0 komentar:
Posting Komentar