PT Equityworld, Pemerintah Norwegia pada Senin mengusulkan rancangan undang-undang untuk melarang penggunaan cadar di seluruh sekolah, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga universitas, mengatakan cadar menghambat komunikasi antara siswa dan guru.
Koalisi berkuasa Norwegia yang meliputi partai konservatif dan partai sayap kanan anti-imigrasi menjanjikan pelarangan tersebut tahun lalu, yang menargetkan cadar penuh yang disebut niqab atau burqa, balaclava dan masker.
"Kami tidak ingin pakaian yang menutupi muka di pendidikan anak usia dini, sekolah dan universitas," kata Menteri Pendidikan dan Penelitian Torbjorn Roe Isaksen dalam sebuah pernyataan.
"Pakaian ini menghambat komunikasi yang baik, yang penting bagi para murid untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” imbuhnya.
Pihak berwenang Norwegia akan berkonsultasi selama beberapa bulan mendatang dengan mereka yang dapat terkena dampak dari rancangan undang-undang itu.
Media Norwegia melaporkan pemerintah dapat mengandalkan dukungan sebagian besar partai, dengan mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut diperkirakan disetujui musim semi 2018.
Otoritas lokal di Norwegia sudah memiliki wewenang untuk melarang jilbab di sekolah, namun tidak ada kebijakan nasional yang seragam.
Pada tahap ini, rancangan undang-undang tersebut tidak menyebutkan konsekuensi jika melanggar undang-undang yang sedang diajukan.
Cadar yang menutupi seluruh muka tidak umum di Norwegia, apalagi di sekolah-sekolah, namun isu itu sebentar-sebentar muncul kembali dalam debat politik.
Dewan Islam, payung organisasi yang mewakili Muslim di negara itu, mempekerjakan manajer komunikasi yang mengenakan niqab, yang memicu diskusi hangat awal tahun ini.
Pemilihan legislatif akan berlangsung 11 September di negara Nordik itu.
"Pakaian menutupi muka, seperti niqab dan burqa, tidak punya tempat di sekolah-sekolah Norwegia. Ini nilai fundamental untuk bisa berkomunikasi dengan yang lain," kata Per Sandberg, menteri interim imigrasi dan integrasi, sebagaimana dikutip kantor berita AFP. (mr)
PT Equityworld
0 komentar:
Posting Komentar