Equity World Futures - Kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh bursa lain di dunia merekomendasikan pengembangan pasar modal dengan cara mempersingkat siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi T+2.
Dalam rangka penerapan Global Best Practice, maka Self Regulatory Origanization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan penerapan siklus penyelesaian transaksi Bursa T+2.
Penerapan ini memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antar Bursa secara global.
"Memudahkan transaksi efek lintas Bursa dan negara, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal,"
Kemajuan dan integrasi sistem teknologi informasi berupa penerapan Straight Through Processing (STP), Single Investor Identification (SID), dan Rekening Dana Nasabah (RDN) memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.
Selama periode 2016-2018, SRO telah melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan focus group discussion, melaksanakan control self assessment, dan menyelenggarakan pertemuan dengan anggota bursa, bank kustodian, bank pembayaran, penyedia aplikasi di anggota bursa dan juga nasabah, baik lokal, asing, retail maupun institusional.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, SRO menginformasikan bahwa implementasi penyelesaian transaksi Bursa T+2 akan dilaksanakan pada 26 November 2018.
0 komentar:
Posting Komentar