EquityWorld Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan penyelesaian transaksi saham menjadi dua hari di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai esok hari, Aturan tersebut diyakini akan memudahkan investor serta menjadikan pasar saham lebih efisien.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut sudah direncanakan lama. Dia menjelaskan, penyelesaian transaksi yang lebih cepat akan mendorong dana berputar lebih cepat lagi.
"Tadinya T+3 sekarang jadi T+2, ini artinya nasabah akan lebih efisien menggunakan dananya. Tadinya tersimpan tiga hari sekarang jadi dua hari sudah bisa melakukan settlement. Indonesia merupakan negara kedua, setelah Thailand menerapkan T+2 di ASEAN,"
Dia yakin, aturan ini akan membuat pasar saham di Indonesia menjadi lebih diminati investor asing. Dengan berlakunya T+2 membuat transaksi lebih cepat sehingga investor yang sudah membeli saham tidak perlu menunggu lama untuk menerima sahamnya, begitu pula yang menjual akan menerima dananya lebih cepat.
EquityWorld Futures
0 komentar:
Posting Komentar