Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum
pasangan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf
Kalla, Taufik Basari menilai langkah kubu pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa tidak bijaksana jika masih akan mencari langkah
lainnya setelah gugatannya sebagai pemohon ditolak seluruhnya oleh
Mahkamah Konstitusi (MK)
Majelis
hakim MK, Kamis (21/8) malam, menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Hatta
terhadap hasil Pilpres 2014 karena menilai berdasarkan seluruh
pertimbangan, dalil yang diajukan pemohon atas pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum.