Kendari
(ANTARA News - Ketua MPR RI, Sidarto Danusubroto meminta masyarakat dan
seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) karena keputusan dari lembaga hukum tersebut bersifat
final dan mengikat.
Ketua
MPR menyampaikan permintaan tersebut di Kendari, Kamis setelah
mendengar informasi bahwa MK yang mengadili perkara sengketa hasil
pemilihan presiden (Pilpres) menolak gugatan pemohon, pasangan calon
presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
"Setelah
keputusan MK ini, jangan ada lagi upaya-upaya mencari keadilan di
tempat lain. Berdasarkan undang-undang, MK merupakan upaya terakhir dari
pencarian keadilan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan
sengketa hasil Pilpres," katanya.
Berada
di Kendari, Ketua MPR dalam perjalanan ke Kabupaten Wakatobi, Sulawesi
Tenggara melakukan kunjungan kerja sekaligus menyosialisasikan Empat
Pilar Kebangsaan Indonesia.
Keempat
Pilar Kebangsaan tersebut yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD)
1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua
MPR mengajak seluruh elemen bangsa untuk kembali bersatu membangun
bangsa agar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang menjadi cita-cita
luhur dari para pendiri kemerdekaan bangsa ini cepat terwujud.
"Jangan
lagi ada pertentangan. Seluruh elemen bangsa harus kembali bersatu
membangun bangsa, sehingga seluruh rakyat bangsa ini bisa berkembang
maju dan sejahtera," katanya.
Menurut
dia, visi misi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,
pasangan Joko Widodo - Mohammad Jusuf Kalla yang disampaikan saat
kampanye Pilres, bisa menjawab berbagai permasalahan bangsa ini jika
dijalankan dengan benar.
Untuk
bisa menjalankan visi misi pasangan presiden dan wakil presiden
terpilih secara benar kata dia, membutuhkan dukungan dari seluruh elemen
bangsa.
"Beberapa
ide yang disampaikan Jokowi - JK seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu
Indonesia Pintar dan Poros Maritim, bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat
bangsa ini jika diterapkan dengan benar," katanya. (*)
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar