Koba
(ANTARA News) - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung terpilih Ahcmad
Mughni menilai penerapan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
yang mengatur tentang pimpinan dewan sebaiknya diberlakukan sama mulai
dari DPR RI hingga DPRD.
"Jangan
hanya diberlakukan untuk DPR RI saja, karena DPRD juga bagian dari
unsur wakil rakyat di daerah," katanya di Koba, Minggu.
Hal
itu dikemukakannya menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan terkait revisi UU MD3 yang
hanya berlaku untuk pimpinan DPR RI saja.
Sedangkan
untuk pimpinan DPRD baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten tetap
mengacu pada aturan lama, yakni berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak dan suara terbanyak dalam pemilu legislatif.
Menurut
Mughni, aturan itu timpang karena DPR RI dan DPRD menjalankan fungsi
yang sama dan hanya kedudukannya saja yang berbeda yaitu di pusat dan di
daerah.
"Persoalan
revisi UU MD3 ini sampai saat ini masih menjadi pembicaraan hangat baik
di tingkat provinsi maupun kabupaten. Calon legislatif terpilih dari
sejumlah partai politik juga memiliki sikap yang berbeda menanggapi
perubahan UU MD3 ini," ujarnya.
Sementara
Herman HM, calon legislatif Kabupaten Bangka Tengah dari Partai Amanat
Nasional menyatakan UU MD3 belum diberlakukan karena belum ada aturan
turunan dari undang-undang tersebut.
"UU MD3 itu belum diberlakukan karena masih harus menunggu aturan lebih lanjut, berupa peraturan pemerintah (PP)," ujarnya.
Ia
mengemukakan, saat ini UU MD3 masih dalam proses "judicial riview" di
Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga belum bisa diberlakukan atau masih
tetap memakai aturan yang lama.
"Jika
sudah ditetapkan, maka harus diberlakukan secara nasional, karena ini
undang-undang. Sangat timpang jika undang-undang ini hanya diberlakukan
untuk DPR-RI saja," ujarnya. (DSD/R014)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar