Jakarta
(ANTARA News) - Tim kuasa hukum presiden terpilih dan wakil presiden
terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, optimistis gugatan pasangan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa tentang hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 akan
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Anggota
Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait, Taufik Basari saat
dihubungi Antara dari Jakarta, Senin, mengatakan bahwa banyak dalil dari
permohonan Prabowo-Hatta yang lemah tanpa didukung oleh bukti maupun
keterangan saksi.
"Kami
optimistis karena kalau dari saksi-saksi yang diperdengarkan dan
bukti-bukti yang diajukan dari jalannya sidang ini banyak dalilnya
pemohon yang tidak terbukti, tidak dibuktikan, dan tidak ada isinya,"
kata Taufik.
Menurut
Taufik, bahkan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
yang telah digelar, banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh
kubu Prabowo-Hatta justru memperkuat pihak Jokowi-JK.
"Malah
beberapa saksi yang diperdengarkan di persidangan justru memperkuat
pihak terkait. Misal soal DPKTb yang besar justru saksi-saksi itu
menunjukkan tidak ada kaitannya dengan keuntungan salah satu calon
(pasangan Jokowi-JK), malah menguntungkan pasangan nomor satu
(Prabowo-Hatta). Artinya tidak ada satu pun menunjukkan bahwa banyak
DPKTb itu menguntungkan nomor dua," kata Taufik.
Ia menambahkan, banyak dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak dibuktikan.
"Banyak
dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak dibuktikan, hanya dalil
saja tanpa ada upaya untuk pembuktian. Misal mobilisasi pemilih, mereka
mencantumkan ada DPKTb, lalu ada mobilisasi pemilih. Itu tidak ada
pembuktiannya. Saksi-saksi tidak ada yang menceritakan tentang
mobilisasi pemilih. Jadi kita anggap dalil mobilisasi pemilih tidak
dibuktikan," ujar Taufik.
Ia
juga menilai bahwa kubu Prabowo-Hatta banyak membawa bukti-bukti yang
tidak relevan dan terkait dengan dalil-dalil permohonan, misalnya, dalam
tudingan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan
masif.
"Sebuah
permohonan harus didukung alat bukti. Namun kita melihat karena tidak
ada hal yang bisa menunjukkan suatu bukti kuat bahwa ada pelanggaran
TSM, akhirnya semua bukti dimasukkan pemohon. Akhirnya kita hanya bisa
bicara soal kuantitas padahal yang paling penting bukan berapa banyak
tapi seberapa relevan," kata Taufik.
Dalam
sidang terakhir PHPU, MK melakukan pengesahan dan penerimaan bukti
tulisan dari masing-masing pihak, yaitu pemohon, termohon dan terkait
sebelum menjatuhkan putusan akhir pada Kamis 21 Agustus 2014.
(M047/S023)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar