Jakarta
(ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengakui instruksi
pembukaan kotak suara di tingkat kabupaten-kota sudah dilakukan sesuai
dengan prosedur yang tidak melanggar peraturan berlaku.
"Prosedur
itu bisa dibaca di Surat Edaran kami bahwa itu dilakukan dengan
koordinasi bersama pengawas, kepolisian. Bahkan, walaupun di situ (SE)
tidak disebutkan dengan saksi, di tingkat daerah kami tetap meminta KPU
kabupaten-kota untuk mengundang para saksi," kata komisioner KPU, Hadar
Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.
Menurut
dia, proses pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh sejumlah KPU di
tingkat daerah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak
yang berwenang.
"Itu
adalah proses terbuka, bukan proses yang sembunyi-sembunyi apalagi
dengan niatan untuk mengubah hasil. Kami mengambil dokumen itu untuk
pencatatan, setelah dokumen tersebut kami salin ya itu kami masukkan
lagi dan disegel lagi," jelas Hadar.
Dia
juga mengatakan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi juga disebutkan
bahwa KPU berkewajiban menjawab gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti
terkait dalam proses persidangan.
Oleh
karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan segala dokumen pendukung
untuk pembuktian dalam sidang perdana MK yang rencananya akan digelar di
Jakarta pada Rabu (6/8).
"Di
Peraturan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan bahwa kami, sebagai
termohon, punya tugas dan kewajiban untuk menjawab dan menghadirkan
bukti-bukti. Selain itu kami ingin memperlancar proses persidangan yang
sangat pendek ini. Jadi itu tanggung jawab kami," katanya.
Sebelumnya,
tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan
KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga
melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat edaran yang
dirasa janggal.
"Surat
Edaran tersebut seperti sudah ada skenario dari mereka (KPU) untuk
memaksakan rekapitulasi tidak meleset dari jadwal penetapan hasil pemilu
presiden 22 Juli. Padahal saat itu kami sudah menyurati agar KPU
melakukan penundan penetapan karena kita menduga masih terdapat banyak
pelanggaran yang belum diselesaikan," kta salah satu anggota tim Didi
Supriyanto.
KPU,
pada 25 Juli, menerbitkan dua Surat Edaran bernomor 1446 dan 1449 Tahun
2014 yang berisi imbauan kepada seluruh KPU kabupaten-kota dan sejumlah
KPU provinsi untuk membuka seluruh kotak suara.
Hal
itu dilakukan guna memeriksa dan mencatat dokumen yang diperlukan untuk
menghadapi persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
Tanggal
penerbitan kedua SE tersebut bersamaan dengan waktu registrasi perkara
PHPU yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon Prabowo-Hatta ke
Mahkamah Konstitusi.
(F013)
Editor: Ella Syafputri
0 komentar:
Posting Komentar