Karimun,
Kepri (ANTARA News) - Petugas patroli Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal cepat GM Adi
Syahputra yang mengangkut 228 karton rokok ilegal asal Batam tujuan
Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Kepala
Bidang Penyidikan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan
Riau (Kepri) Evy Suhartantyo dalam keterangan pers di Kanwil BC Kepri,
Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Selasa mengatakan, SB GM Adi
Syahputra ditangkap di perairan Pulau Pemping Besar oleh kapal patroli
BC 15040 yang dikomandani Agus sekitar pukul 07.10 WIB, Kamis (21/8).
"Kapal
itu merupakan kapal penumpang, tapi sewaktu ditangkap ternyata
mengangkut rokok dan tidak ada penumpang di dalamnya," kata Evy
Suhartantyo didampingi Kepala Seksi Penindakan Kanwil BC Kepri Agustyan.
Evy
menjelaskan, rokok yang diangkut kapal tersebut hanya boleh beredar di
kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam.
Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, menurut dia, mendapat fasilitas bebas bea impor, termasuk bebas cukai rokok.
"Jika rokok tersebut dibawa keluar Batam, maka harus melaporkannya kepada petugas pabean dan membayar cukai," kata dia.
Ia
menuturkan, rokok muatan kapal tersebut terdiri atas delapan merek di
antaranya Luffmann, H Mild, dan Scot. Total nilai rokok tersebut
diperkirakan sekitar Rp450 juta.
Sedangkan
potensi kerugian negara secara materi, menurut dia adalah hilangnya
penerimaan negara dari sektor cukai rokok, dan kerugian immateriil
adalah mengganggu perekonomian dan perindustrian dan kesehatan dalam
negeri.
Kepala
Seksi Penindakan Agustyan menambahkan, penangkapan kapal tersebut
berawal ketika GM Adi Syahputra dicegat petugas patroli sepuluh menit
setelah berangkat dari Batam menuju Tembilahan.
Saat
penindakan, jelas dia, nakhoda Sm tidak mau berhenti setelah diberi
isyarat stop oleh petugas patroli BC 15040. Petugas, menurut dia
terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali,
namun kapal tersebut tidak juga berhenti.
"Karena
mereka mengabaikan tembakan peringatan ke udara, petugas terpaksa
mengambil tindakan tegas dengan menembak mesin kapal sebelah kiri
sehingga kapal tersebut mengalami kerusakan mesin, dan BC 15040 langsung
dan sandar, mengamankan dan menguasai kapal berikut muatannya,"
katanya.
Selanjutnya,
kata dia lagi, petugas menarik SB GM Adi Syahputra menuju Kanwil BC
Kepri di Karimun setelah nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen
pelindung muatan berupa rokok tersebut.
"Kapal
dan muatan sudah sandar di dermaga Kanwil, sedangkan nakhoda dan
seluruh awak kapalnya sudah kita limpahkan ke bidang penyidikan," kata
Agustyan.
Kepala
Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC
Kepri Budi Santoso mengatakan, nakhoda Sm ditetapkan sebagai tersangka
dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-undang No 17 tahun
2006 tentang Perubahan atas UU No 100 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
UU
itu menyebutkan bahwa setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang
belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari
tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan
pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara.
Tersangka,
kata Budi Santoso, juga disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56
Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun
1995 tentang Cukai.
Ancaman
hukumannya, berdasarkan UU Kepabeanan adalah pidana penjara paling
singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp50 miliar.
Sedangkan
ancaman pidana berdasarkan UU Cukai adalah pidana penjara paling
singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit
dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus
dibayar.
Mengenai
rokok yang dimuat kapal tersebut, menurut Budi, sebagian diproduksi di
Batam yang mendapat fasilitas bebas cukai, baik untuk bahan baku maupun
penjualan. "Sebagian di antaranya diproduksi diluar Batam, seperti di
Surabaya, tapi diperuntukkan untuk kawasan bebas Batam," katanya.
Berdasarkan
pemeriksaan sementara, tambah Budi, nakhoda Sm juga bertindak sebagai
pemilik kapal yang seharusnya mengangkut penumpang, namun digunakan
untuk mengangkut rokok secara ilegal.
(KR-RDT/A013)
Editor: Tasrief Tarmizi
0 komentar:
Posting Komentar