Nunukan
(ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan
capres-cawapres Prabowo-Hatta salah obyek gugatan yang dilakukan di
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 tempat pemungutan suara (TPS) pada lima
kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hal
ini disebutkan Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari Bahtiar di
Nunukan, Minggu, sebelum dilakukan pembukaan kotak suara yang digugat
pasangan capres nomor urut 1 ini.
Dari
12 desa yang salah obyek tersebut, tim Prabowo-Hatta dalam materi
gugatannya disebutkan TPS 1 Desa Makmur Kecamatan Tulin Onsoi padahal
didesa itu hanya ada TPS 13. Gugatan lainnya di Kecamatan Lumbis Ogong
di Desa Samunti TPS 1 padahal sebenarnya TPS 6 termasuk di Desa Tadumbus
yang digugat TPS 1 padahal yang benar TPS 9.
Di
Kecamatan Sembakung, kata Dewi Sari Bahtiar, pasangan nomor urut 1 juga
menggugat TPS 1 di Desa Labub padahal yang ada TPS 18, Desa Atap yang
digugat TPS 1 sementara hanya ada satu TPS yaitu TPS 13.
Pasangan
Prabowo-Hatta juga menggugat sejumlah TPS di Kecamatan Krayan
masing-masing TPS 1 di Desa Kampung Baru sementara yang ada TPS 45, TPS 1
Desa Pasirei yang ada TPS 29, TPS 1 di Desa Pakidang padahal yang ada
TPS 32, TPS 1 Desa Long Nguad padahal yang ada TPS 21.
Di
Kecamatan Sebuku yang digugat pasangan nomor urut 1 adalah TPS 1 di
Desa Kekayap padahal yang ada adalah TPS 11, di Desa Lulu yang digugat
TPS 1 padahal hanya ada TPS 16, di Desa Harapan yang digugat TPS 3
tetapi yang ada adalah TPS 20.
"Sesuai
materi gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 terhadap 12 TPS
pada 12 desa yang berada pada lima kecamatan di Kabupaten Nunukan salah
obyek," terang Dewi Sari Bahtiar.
Mengenai
salah obyek gugatan tersebut, dia menyatakan secara yuridis dengan
sendirinya dapat digugurkan namun demi mengantisipasi segala kemungkinan
maka KPU Kabupaten Nunukan tetap menyertakan berita acara format C-1
dan planonya pada 12 TPS tersebut.
Hanya
saja, dia sampaikan, akan meminta persetujuan Panwaslu setempat dan
saksi kedua pasangan capres cawapres sekaitan dengan TPS yang salah
obyek yang dimaksudkan.
"Walaupun gugatan pasangan Prabowo-Hatta salah obyek, tetapi KPU Nunukan tetap membawa format C-1 pada 12 TPS itu," katanya.
Apabila
majelis hakim MK mempertanyakan hal ini, maka akan disampaikan bahwa 12
gugatan tersebut salah obyek karena tidak ada TPS yang dimaksudkan pada
materi gugatannya. (MRN/F003)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar