Kepolisian akan memberlakukan pembatasan waktu istirahat di seluruh rest area di jalan tol yang dilalui pemudik.
"Kami akan batasi waktu istirahat bagi para pemudik antara 1,5 jam hingga dua jam. Hal ini sudah kami koordinasikan dengan para pengelola rest area," kata Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalin Korlantas Polri
Kombes Pol Darto Juhartono dalam diskusi bertajuk Mudik Aman 2016, di Jakarta, Selasa malam.
Hal itu akan diberlakukan mulai H-7 hingga H+7 Operasi Ramadniya 2016.
Pasalnya keberadaan para pemudik yang mengantri untuk masuk ke rest area di tol-tol yang dilalui pemudik berpotensi menyebabkan kemacetan.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menerapkan sistem buka tutup.
"Ketika rest area penuh, kami tutup rest area tersebut. Kendaraan juga tidak boleh berhenti di pinggir jalan tol dekat rest area. Polisi akan disiagakan di sana," katanya.
Sementara bila terjadi kepadatan arus kendaraan di tol, petugas akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem kontra flow.
Pihaknya memperkirakan kemacetan panjang akan terjadi di pintu tol Cikarang Utama dan di pintu tol Brebes Timur.
"Dari Brebes Timur, metodenya akan kami arahkan (kendaraan) ke Brebes Barat. Kalau di Brebes Barat ternyata masih penuh, kami arahkan ke Pejagan. Kalau Pejagan penuh, maka kami arahkan ke Kanci. Jika jalan arteri tetap penuh, maka kami lakukan kontra flow 3-1. Satu jalur dari timur ke barat, tiga jalur dari barat ke timur," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar