Osaka (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pendapat
Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu
Kepala Daerah yang disetujui dalam sidang paripruna beberapa waktu lalu,
khususnya terkait Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.