Pamekasan (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura,
Jawa Timur, melarang takbir keliling dengan kendaraan-kendaraan bermotor
pada malam Lebaran 1436 Hijriah kali ini.
Menurut Bupati Pamekasan Achmad Syafii di Pamekasan, Rabu, larangan
takbir keliling dengan kendaraan bermotor itu dimaksudkan untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan, semisal menjadikan kesempatan itu
untuk menggelar pesta dugem, sebagimana malam takbiran tahun-tahun
sebelumnya.
"Larangan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor ini,
atas kesepakatan bersama, antara Pemkab Pamekasan dengan para ulama,
dan petugas keamanan dari Polres dan TNI Pamekasan," katanya.
Menurut bupati, warga yang memaksa menggelar takbiran dengan
menggunakan kendaraan bermotor, akan dibubarkan paksa petugas, baik oleh
petugas kepolisian Polres Pamekasan maupun oleh petugas Satpol-PP
Pemkab Pamekasan.
Dalam berbagai pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan ulama
dalam acara Safari Ramadhan yang digelar di berbagai kecamatan, Bupati
Achmad Syafii menyatakan, selama ini pihaknya sering diprotes masyarakat
luar Kabupaten Pamekasan terkait aksi dugem di malam takbiran itu.
"Terus terang kami merasa malu, karena Pamekasan ini kota Syariat
Islam, sedangkan praktiknya, terkesan tidak islami," katanya.
Sementara, guna tetap menampung keinginan sebagian masyarakat yang
hendak menyambut malam Lebaran dengan takbir di jalan raya, pemkab telah
menginstruksikan ke masing-masing camat agar menggelar lomba takbir per
kecamatan.
Menurut dia, dengan adanya kegiatan lomba di tingkat kecamatan, maka
keramaian masyarakat di malam Lebaran nanti, tidak akan terfokus di
kota saja, akan tetapi juga di masing-masing kecamatan.
"Tapi, masyarakat yang tetap ingin takbir silahkan, tapi tidak boleh
menggunakan kendaraan bermotor. Karena kelompok yang takbir dengan
menggunakan kendaran ini yang kita ketahui justru menggelar pesta musik
dugem," katanya menjelaskan.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015