Equityworld Futures - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengumumkan putusannya dengan menghukum PT Antam agar membayar ganti rugi kepada penggugat atas nama Budi Said sebesar Rp817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kg emas.
Dilasir dari website resmi PN Surabaya, Budi Said menggugat sejumlah pihak di antaranya Tergugat I PT Aneka Tambang Tbk; tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan tergugat V Eksi Anggraeni. Putusan itu sendiri dikeluarkan PN Surabaya pada Rabu 13 Januari 2021.
Lalu siapa sosok Budi Said tersebut? Dikutip dari berbagai sumber, dia dikabarkan merupakan seorang Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Baca Juga: PT Equityworld Futures : Harga Emas Terus Naik Didorong Harapan Stimulus AS
Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti berpengalaman di kota Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan untuk memiliki hunian.
Salah satu properti yang dikerjakan oleh Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur. Lalu, Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Persero) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya yang teriming-iming diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Guna mengawal proses banding, Antam menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sebagai Kuasa Hukum Antam.
"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,"
Harry Ponto menegaskan, penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Oleh karena itu, dia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan badan usaha milik negara.
Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari Perusahaan Negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,"