Jumat, 19 Desember 2014

KPK tahan mantan Sekjen Kementerian ESDM

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekjen Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

"Lillahi taala (hanya karena Allah semata)," kata Waryono dengan mengenakan jaket tahanan KPK saat keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan seusai diperiksa KPK sekitar 9 jam, Kamis.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan Waryono ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

"WK (Waryono Karno) ditempatkan di rutan KPK cabang Guntur untuk 20 hari pertama terkait pengadaan kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Johan Budi.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masih dikembangkan.

"Dugaan kerugian negaranya masih sekitar Rp11 miliar, perkara ini masih terus dikembangkan," kata Johan menambahkan.

Waryono ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.

Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014

0 komentar:

Posting Komentar