Selasa, 16 Desember 2014

Tersangka pembom maraton Boston diajukan ke pengadilan

Boston (ANTARA News) - Tersangka pembom maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev akan diajukan di pengadilan Boston pekan ini untuk pertama kalinya setelah lebih dari setahun, pada sidang akhir sebelum persidangan lanjutan dimulai bulan depan, kata salah satu pengacaranya Senin.

Tsarnaev, 21, dituduh membunuh tiga orang dan melukai lebih dari 260 dengan dua bom pressure cooker buatan sendiri yang diletakkan di garis finish yang ramai saat perlombaan maraton pada 15 April 2013, lapor Reuters.

Tiga hari kemudian Tsarnaev dan kakaknya, Tamerlan, berusaha melarikan diri dari kota, dan jaksa federal menyatakan bahwa mereka menembak dan membunuh seorang perwira polisi universitas.

Tamerlan, 26, meninggal kemudian pada malam setelah baku tembak dengan polisi dan Dzhokhar ditangkap pada 19 April 2013, ketika petugas menemukan dia bersembunyi di perahu kering yang berlabuh di Watertown, Massachusetts.

Dia menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah dalam serangan terbesar dengan korban massal di AS sejak serangan 11 September 2001.

Tsarnaev belum terlihat di depan umum sejak Juli 2013, ketika ia muncul di Pengadilan Distrik AS di Boston untuk mengaku tidak bersalah terhadap 30 jenis kejahatan yang terkait dengan serangan itu.

Pada saat itu, lengan kirinya di gips dan wajahnya bengkak, tanda-tanda dia menderita luka selama di penahanannya.

Sementara Tsarnaev belum menghadiri konferensi mengenai statusnya sejak hari itu, yang merupakan prosedur standar bagi terdakwa untuk menghadiri konferensi praperadilan akhir, kata satu pengacaranya, Miriam Conrad.

Tiga orang tewas dalam serangan bom itu adalah manajer restoran Krystle Campbell, 29 tahun, mahasiswa pascasarjana Lingzi Lu, 23,  dan Martin Richard, delapan tahun.

Polisi MIT Sean Collier, 27, tewas tiga hari kemudian.

Pemilihan juri dalam pengadilan Tsarnaev akan dimulai 5 Januari.

Sidang itu sendiri diharapkan akan berlangsung dua sampai tiga bulan. (AK)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2014

0 komentar:

Posting Komentar