Jumat, 23 Januari 2015

KPK diminta segera tuntaskan pengusutan kasus BG

Jakarta (ANTARA News) - Setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan Presiden Joko Widodo menunda pengangkatan BG sebagai Kapolri, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut.

Beberapa pihak antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta KPK segera menyelesaikan pengusutan kasus yang melibatkan Kapolri terpilih itu. "Yang jelas, jangan sampai menggantung orang terlalu lama. Kami butuh kepastian, secepat-cepatnya," katanya.

Menurut Mensesneg, semakin cepat penyelesaian kasus tersebut, kepastian hukum makin jelas bagi semua pihak. "Itu juga bagus untuk semuanya. Bagus bagi Pak Budi Gunawan sendiri, bagi pemerintah, dan tentu saja baik untuk kepastian hukum," ujarnya.

Penundaan pengangkatan BG sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi dilakukan hingga proses hukum di KPK selesai. Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, meski partainya (PDIP) kecewa atas kebijakan Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri dan menunjuk Komnjen Badrotin Haiti sebagai Plt Kapolri, namun dia bisa memahami keputusan presiden tersebut.

"Sebagai partai pendukung pemerintah, tugas kami adalah mengamankan setiap kebijakan yang diambil pemerintah dan itu sudah kita jalankan. Kami sudah mengamankan pencalonan BG dan berhasil, artinya yang bersangkutan terpilih menjadi Kapolri, tetapi, pelantikannya ditunda," katanya.

"Kami minta KPK segera tuntaskan supaya ada kepastian hukum bagi BG. Lebih cepat lebih baik, kami nggak mau kasusnya digantung seperti kasus Hadi Purnomo, SDA, Jero Watjik, dan Sutan Batoeghana," kata Trimedya.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa juga meminta KPK bergerak cepat dalam kasus rekening gendut BG. "Jika tidak, hanya akan muncul kesan KPK menghambat proses pengangkatan Kapolri baru. Dengan penetapan itu, jika KPK memberi kebenaran tentang BG itu bagus sekali. Tapi kalau tujuan KPK menghambat, maka itu tidak baik," katanya.

Menurut dia, kalau BG ditetapkan sebagai tersangka, maka harus diusut secepatnya agar sangkaan itu tidak menjadi fitnah. Dia mencontohkan KPK telah menetapkan Hadi Purnomo jadi tersangka, namun setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut seputar kasus mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan itu.

Adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang juga meminta KPK segera menyelesaikan pengusutan perkara hukum yang menimpa calon Kapolri Komjen Pol BG, sehingga tidak ada lagi yang terus tersandera karena status tersangka yang berkepanjangan. "Katanya KPK sudah punya alat bukti, ya silakan buktikan saja," katanya.

Ia menilai Presiden Jokowi sudah melakukan keputusan yang tepat dengan menghormati kedua proses yakni politik dan hukum yang berjalan di KPK dan DPR. "Nama sudah digulirkan ke DPR, DPR setuju harus dilantik. Kita menerima itu, tapi kita tidak bisa. Presiden menghormati masalah hukum. Kita terima, tapi kita tunda dulu sampai proses hukum ini selesai," kata Presiden.

Saat ini menurut dia, nasib BG ada di tangan KPK. Karena itu, KPK kini dituntut lebih cepat menyelesaikan pengusutan kasus tersebut sehingga semua menjadi jelas, apalagi BG menyatakan di depan DPR bersedia mundur, setelah statusnya nanti menjadi terdakwa. "Sekarang bola kita tendang lagi ke KPK. Mau sampai kapan, kalau sudah punya alat bukti kan tinggal dibuktikan."

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, KPK selalu menggunakan momen tertentu dalam menetapkan tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala BPK Hadi Purnomo, mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang hingga kini belum jelas setelah lama berstatus tersangka.

"Komjen BG saat dicalonkan jadi Kapolri dan besoknya di-fit and proper test oleh DPR, dijadikan tersangka oleh KPK. Komisi ini harus segera menyelesaikan pengusutan kasus itu sehingga tidak jadi tersandera. Apalagi penyidikan sudah dilakukan sejak Juli 2014 lalu," ujar Prasetyo.

0 komentar:

Posting Komentar