Jumat, 20 Maret 2015

Responden petisi tolak remisi koruptor capai 83,5 persen

Jakarta (ANTARA News) - Petisi penolakan remisi terhadap koruptor yang dihimpun Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) mencapai 83,5 persen dari seluruh responden.

"Hasil polling opini publik melalui media online ini semakin memperjelas keinginan masyarakat kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk tidak lemah pada pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KedaiKOPi Hendri Satrio di Jakarta, Kamis.

Usai menggelar diskusi dengan BNPT bertema "Bincang Damai", Hendri menjelaskan mengenai pentingnya "polling" tersebut untuk memberi efek jera kepada para koruptor.

"Polling" opini para pengguna daring dilaksanakan melalui www.uneg2politik.com mulai Senin 16 Maret hingga Kamis 19 Maret 2015 pukul 12.00 yang menghasilkan 83,47 persen atau 308 dari 369 responden memilih jawaban tidak setuju koruptor diberikan remisi.

Hanya 4,88 persen atau 18 responden yang menjawab setuju remisi diberikan kepada koruptor. Sisanya 11,65 persen atau 43 responden memutuskan tidak memilih jawaban sama sekali.

KedaiKOPI menyoroti ide pemerintah melalui Menkumham Yasona Laoly tentang revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Bila PP ini sukses direvisi, maka ide pemerintah memberikan remisi bagi koruptor akan semakin mudah.

"Tujuan KedaiKOPI meletakkan polling pada situs komunitas online adalah untuk memperbanyak jaringan opini publik netizen yang memberikan suara. Sayang, niat baik ini ditentang," kata Hendri.

Ia juga menjelaskan, ketika KedaiKOPI melaksanakan "polling online" melalui salah satu situs komunitas "online" ternama, "polling" hanya bertahan satu malam dan terhapus dengan sendirinya oleh sistem.

Alasan dari penghapusan tersebut adalah tidak sesuai tema. Padahal menurutnya, KedaiKOPI telah meletakkan "polling" ini sesuai dengan kategorinya.

"Memang tidak mudah memberantas korupsi di Indonesia," tutur pria yang juga sering menjadi pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar