Selasa, 17 Maret 2015

Serge siapkan pembelaan lain untuk hindari vonis mati

Tangerang (ANTARA News) - Kuasa Hukum Serge Atlaoui akan menyiapkan pembelaan lain untuk melepaskan WN Prancis itu dari vonis mati.

Nancy Yuliana, selaku kuasa hukum Serge Atlaoui, di Tangerang Rabu mengatakan, pihaknya akan melapor ke Komnas HAM hingga Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Kita akan sampaikan protes karena Serge tidak terlibat dalam kasus ini sebab hanya sebagai tukang las dan tidak terkait dalam pembuatan produksi narkoba seperti yang didakwa," ujarnya di PN Tangerang.

Ia mengatakan, pembelaan akan terus dilakukan ke berbagai pihak. Karena, pihaknya menilai bila kliennya tersebut tidak terlibat.

Terkait hasil sidang PK hari ini PN Tangerang, Nancy mengaku bila pihaknya tidak optimistis setelah permohonan saksi ditolak majelis hakim.

Pada dalam perkara lain dan kasus yang sama, bisa mengajukan saksi. Namun, hakim tidak memberi kesempatan untuk adanya pendapat.

Dari kebiasan pihaknya menangani perkara seperti ini, persidangan berlangsung lama. Karena, terpidana lain pun masih dalam pemeriksaan. "Ini yang kita merasa kecewa," tegasnya.

Serge Atlaoui yang merupakan terpidana kasus narkoba berkewarganegaraan Prancis. Serge Atlaoui ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada tahun 2005 terkait kasus narkoba yakni pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada tahun 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge Atlaoui mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.

Hingga akhirnya Serge mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari lalu dan menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap terpidana mati.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Berita Lainnya

0 komentar:

Posting Komentar