Rabu, 08 April 2015

Kemenkominfo blokir situs karena pengaduan masyarakat

Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai mengandung unsur radikalisme karena adanya pengaduan dari masyarakat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

"Tim Panel Kominfo akan menemui para pemilik situs yang diblokir untuk mencari solusi atas pro maupun kontra terhadap pemblokiran situs-situs tersebut," kata Rudiantara sesusai membuka Jambore Penyiaran Nasional IV di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemblokiran terhadap 19 situs yang mengandung unsur radikalisme tersebut bertujuan untuk mencegah paham radikalisme berkembang di Indonesia.

"Ini merupakan antisipasi dan mencegah paham radikalisme berkembang. Kami sedang melakukan pertemuan dengan pemilik situs," katanya.

Menkominfo RI Rudiantara membenarkan pihaknya telah memblokir sebanyak 19 situs yang diduga berpotensi menyebarkan paham radikalisme dan puluhan situs lain yang dikhawatirkan menebarkan faham dan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di kehidupan linimasa masyarakat Indonesia.

Akibat kebijakan pemblokiran situs tersebut, banyak masyarakat yang terlibat pro dan kontra atas kebijakan tersebut.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar