Kamis, 14 Mei 2015

Terdakwa mafia minyak rutin kirim uang "keamanan"

Pekanbaru (ANTARA News) - Terdakwa mafia minyak Ahmad Mahbub alias Abob mengaku sering mengirimkan uang "keamanan" kepada oknum TNI AL Dumai, Mayor Antonius Manulang.

Abob mengatakan hal tersebut kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri pada lanjutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu.

"Satu tahun biasanya saya kirim dua kali ke (Antonius) Manulang, nominalnya sekitar Rp200 juta," katanya.

Dalam kesaksian awal, ia mengatakan mengirimkan uang tersebut adalah bentuk persahabatan dirinya dengan Antonius Manulang yang merupakan Pasop Lanal Dumai. Ia mengaku terkadang mengirimkan uang saat ada kegiatan serah terima jabatan atau kegiatan lainnya yang mengikutsertakan Antonius Manulang.

Namun, Majelis Hakim terus mencerca Abob dan tidak mempercayai bahwa Abob mengirimkan uang tersebut hanya sebagai bentuk pertemanan. "Apakah mungkin anda mengirimkan uang kepada Antonius Manulang tanpa ada tujuan, apalagi jumlah yang anda kirimkan cukup besar mencapai Rp200 juta sekali kirim," kata Hakim.

Belakangan karena terus dicerca, Abob baru mengakui bahwa ia mengirimkan uang tersebut dengan alasan agar kapal yang ia operasikan dapat berjalan dengan aman tanpa adanya gangguan.

"Ya saya berharap dengan uang tersebut dapat menjaga kapal-kapal pengangkut minyak dan gas yang saya jalankan dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan Yang Mulia," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Abob mengakui memiliki sejumlah kapal yang mengangkut minyak dari pelabuhan Dumai ke Sungai Pakning, Bengkalis dan Pekanbaru. Menurutnya muatannya sekitar 1.500 kiloliter.

Ia mengatakan usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2003 hingga dirinya dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini.

Sementara itu, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih belum dapat menghadirkan Antonius Manulang dengan berbagai alasan, padahal menurut majelis hakim yang bersangkutan merupakan saksi kunci.

Sebelumnya, Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar