Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Suryadharma Ali menyampaikan surat klarifikasi kepada Menteri Hukum dan
HAM, Amir Syamsuddin.
Surat tertanggal 14 September 2014 dengan nomor 1363/EXT/DPP/IX/2014
yang ditandatangani oleh Suryadharma Ali dan Sekjen PPP, Syaifullah
Tamliha adalah untuk meminta pengurusan baru DPP PPP 2011-2015 agar
disahkan.
Surat itu merupakan klarifikasi atas pemberhentian dirinya oleh Sekjen PPP, Romahurmaziy atau Romi.
Berikut isi surat klarifikasi Suryadahrma Ali kepada Menteri Hukum dan HAM.
1. Keputusan Pemberhentian Suryadharma Ali dari jabatan Ketua Umum DPP PPP melalui rapat Pengurus Harian DPP PPP adalah illegal.
2. Ketua Umum DPP PPP dipilih oleh Muktamar dan hanya dapat
diberhentikan melalui forum Muktamar pula, bukan melalui rapat Pengurus
Harian DPP PPP.
3. Ketua Umum terpilih dibantu oleh formatur mendapat mandat untuk
menyusun dan mengangkat anggota DPP PPP yaitu para Wakil Ketua Umum dan
ketua-ketua, Sekretaris Jenderal dan para Wakil Sekjen, Bendahara Umum
dan para Wakil Bendahara Umum, dan lain-lain. Maka rapat Pengurus Harian
tersebut diatas merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART partai
karena tidak ada logika dan etika politik yang dapat membenarkan
pengurus yang diangkat oleh Ketua Umum kemudian diberhentikan Ketua Umum
yang mengangkatnya.
4. Suharso Monoarfa, Lukman Hakim, Emron Pangkapi masing-masing sebagai
Wakil Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen DPP PPP dibantu oleh
sejumlah pengurus lainnya dengan sengaja dan terencana membelokkan
agenda rapat dari agenda resmi yaitu evaluasi Pemilu Legislatif /Pemilu
Presiden 20014, persiapan orientasi caleg terpilih DPR RI 2014, dan
pembentukan panitia Muktamar VIII menjadi forum pembahasan pemberhentian
Ketua Umum DPP PPP.
5. Tindakan keempat orang tersebut diatas telah melanggar aturan AD/ART
partai:
A. Pasal 16 Anggaran Dasar tentang tugas dan wewenang Pengurus Harian
DPP PPP
B. Pasal 8 ART tentang Mekanisme Kerja
C. Pasal 10 ART tentang pemberhentian anggota Dewan Pimpinan
6. Atas pelanggaran yang mereka lakukan telah diterbitkan Surat
Keputusan (SK) nomor 1358/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pemberhentian
Pengurus DPP PPP masa bakti 2011-2015 dan Surat Keputusan (SK) nomor
1359/KPTS/DPP/P/IX/2014 tentang Pengangkatan, Pengisian, lowongan
jabatan, dan Perubahan Susunan dan Personalia Pengurus Harian DPP PPP
masa bakti 2011-2015. Dengan demikian terjadi perubahan Susunan
Personalia Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2011-2015.
"Untuk itu kami mohon Menteri Hukum dan HAM RI memberikan pengesahan
untuk perubahan susunan dan personalia pengurus DPP PPP tersebut sesuai
dengan pengaturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dipandang
perlu ada penjelasan-penjelasan lain, kami siap memberikan penjelasan
sesuai yang diminta," kata Suryadharma dalam surat tersebut. (Zul)
Selasa, 16 September 2014
Ketua Umum PPP kirim surat klarifikasi ke Menkumham
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar