Jakarta (ANTARA News) - Partai politik didesak segera memberhentikan
atau melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap para kadernya yang
tersangkut kasus korupsi baik yang masih dalam proses hukum maupun yang
telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya
terdapat 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut
perkara korupsi yang tersebar di 26 DPR/DPRD di seluruh Indonesia.
"Kami mendesak partai politik untuk segera memberhentikan atau
melakukan PAW terhadap kadernya yang tersangkut korupsi," kata
Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers "Awas Legislatif Ditempati
Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta, Senin.
"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses
kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan
bahaya bagi masyarakat," tambahnya.
Selain sebagai bentuk dorongan partai terhadap parlemen bersih, kata
Ade, hal tersebut dapat menjadi bentuk komitmen antikorupsi partai
sebagaimana sering partai akui dalam kampanye pemilu.
Menurut Ade, komitmen antikorupsi semua parpol peserta pemilu 2014
patut dipertanyakan. Mayoritas semua parpol masih menerima orang yang
bermasalah atau tersangkut perkara korupsi untuk menjadi calon anggota
legislatif. Hal tersebut juga dapat dilihat dari sikap parpol yang tidak
mau mengganti kader mereka yang bermasalah dan terpilih menjadi anggota
dewan.
Padahal, saat ini parpol adalah pihak yang paling memungkinkan
tindakan pro aktif. Parpol mempunyai cukup alasan dan wewenang untuk
melakukan pemecatan terhadap kadernya yang tersangkut kasus korupsi dan
menggantikan kader yang tidak bermasalah sebagai anggota dewan. Kalau
pun dilantik, dapat dilakukan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam
peraturan KPU.
Deputi Eksekutif Perludem, Veri Junaedi, menyatakan parpol sebagai
organisasi publik mempunyai kewajiban untuk menyaring kadernya.
"Parpol harus punya komitmen untuk mencari kader-kader yang baik.
Kalau ditemukan kader yang kena kasus korupsi, mestinya dianulir saja
sebagai kader politik. Kalau mereka sudah dilantik dilakukan PAW. Partai
kan masih punya banyak kader-kader yang baik, kenapa harus
dipertahankan orang-orang yang kena kasus korupsi," jelas Veri.
Direktur Komite Pemantau Legislatif Kopel Syamsuddin Alimsyah
menyayangkan bahwa masih banyak anggota legislatif yang sudah tersandung
kasus korupsi namun masih dipertahankan.
"Jangan berharap di parpol buat reformasi karena parpol melihat
seberapa kandidat itu bisa bawa massa. Di Sulawesi Selatan pernah ada
tiga anggota DPRD yang masuk penjara namun tidak diberhentikan, sampai
keluar penjara lalu meneruskan lagi masanya di DPRD yang masih sisa
empat bulan. Reformasi DPRD tidak akan terjadi karena reformasi di
partai tidak ada," tutur Syamsuddin.
ICW menemukan jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih di tahun
2014 lebih banyak dibandingkan dengan calon legislatif (caleg) yang
tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009. Sebelumnya dalam
pantauan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian
terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Parpol pun didesak untuk melakukan perbaikan proses rekrutmen
terhadap kadernya dimasa mendatang untuk menghindari masuknya orang
bermasalah terpilih menjadi wakil partai dan juga wakil rakyat di
parlemen. (M047/T007)
Selasa, 16 September 2014
Parpol didesak berhentikan kader terlibat korupsi
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar