Makassar (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan Amir Uskara menganggap surat keputusan (SK) pengangkatan Taufik Zainuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PPP Sulsel tidak punya kekuatan hukum dan ilegal.
"Saya tidak perlu menanggapi pengangkatannya karena SK yang dikeluarkan oleh Suryadharma Ali itu ilegal, tidak punya kekuatan hukum," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Selatan Amir Uskaranya di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, dirinya yang juga dipecat oleh Suryadharma Ali (SDA) beberapa waktu lalu bersama sejumlah petinggi partai lainnya itu tidaklah sah karena sebelumnya telah dipecat dari partai.
Sejak SDA ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersangkut kasus korupsi haji serta sejumlah manuver politik yang dilakukannya itu membuatnya tidak diterima lagi sebagai ketua umum.
"Dia (SDA) sudah dipecat dari Partai dan tidak bisa lagi melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan partai karena sudah tidak menjabat lagi," katanya.
Pemberian SK Plt kepada Taufik Zainuddin langsung diserahkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPP Yunus Razak yang disaksikan langsung oleh SDA.
Amir mengaku jika polemik yang terjadi di internal partainya belum berakhir karena Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan yang salah satu poinnya adalah melarang ada aktivitas kepartaian selama polemik belum berakhir.
"Makanya kalau SDA datang ke Sulsel, khususnya di Kota Makassar secara pribadi kami terima. Tapi kalau datang dengan nama partai, maka itu ilegal atau tidak resmi karena statusnya sudah dipecat," jelasnya.
Selain dirinya yang dipecat, sejumlah DPW yang ketuanya dipecat adalah Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), serta sekretaris DPW Bengkulu. (MH/T007)
Editor: B Kunto Wibisono
0 komentar:
Posting Komentar