Jakarta (ANTARA News) - Sidang Paripurna yang membahas Pengesahan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI Jakarta, Kamis malam, "dihujani" interupsi.
Interupsi diantaranya dilakukan oleh Partai Demokrat yang di
sampaikan oleh juru bicaranya Benni K Harman yang menyatakan memilih
Pilkada langsung.
"Kami memilih Pilkada langsung dengan 10 syarat penyempurnaan," katanya.
Sepuluh syarat yang diajukan Demokrat yaitu pertama uji publik atas
integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon
Walikota.
Kedua efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan, Ketiga
pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka, keempat
akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
Selanjutnya kelima larangan politik uang dan sewa kendaraan partai,
seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar.
Itu harus dilarang.
Kemudian keenam larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam,
ketujuh larangan pelibatan aparat birokrasi, delapan larangan pencopotan
aparat birokrasi usai Pilkada.
Sembilan penyelesaian sengketa Pilkada dan ke sepuluh pencegahan
kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Rapat paripurna DPR RI yang akan menyetujui pengesahan Rancangan
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dihadiri oleh 500 orang
anggota DPR RI. (*)
Jumat, 26 September 2014
Sidang Paripurna DPR "dihujani" interupsi
Editor: Ruslan Burhani
0 komentar:
Posting Komentar