Ratu Atut divonisGubernur
Non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, menjalani persidangan dengan
agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/8).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara empat
tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, terkait tindak pidana
korupsi secara bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah
Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. (ANTARA FOTO/Ismar
Patrizki)
0 komentar:
Posting Komentar