Rabu, 11 Februari 2015

Komisi VI setujui PMN Rp37,276 triliun 27 BUMN

Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada 27 badan usaha milik negara atau BUMN dalam RAPBN-P Tahun 2015 senilai Rp37,276 triliun.

"Dari 35 BUMN yang diusulkan, Komisi VI memutuskan menyetujui suntikan dana PMN kepada 27 perusahaan, dengan berbagai catatan dan rekomendasi," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz saat Rapat Kerja Pengesahan PMN dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu dini hari.

Rapat berlangsung tertutup dimulai sekitar Selasa (10/2) pukul 20:30 WIB dan berakhir Rabu (11/2) sekitar pukul 02:30 WIB.

Menurut Hafisz, kucuran dana sebesar Rp37,276 triliun terdiri atas Rp36,07 triliun dalam bentuk PMN tunai (cash) dan Rp1,206 triliun nontunai (noncash).

Ke-27 BUMN yang mendapat kucuran dana tersebut yaitu PT Angkasa Pura sebesar Rp2 triliun, PT ASDP Indonesia Ferry Rp1 triliun, PT Pelni Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, Perum Perumnas Rp2 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp1,4 triliun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Rp3,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun.

Selanjutnya PT Garam Rp300 miliar, Perum Bulog Rp3 triliun, PT Pertani Rp470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200 miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp200 miliar.

PT Aneka Tambang Rp3,5 triliun, PT Pindad Rp700 miliar, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rp2,75 miliar, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp250 miliar, PT Pelindo VI Rp2 triliun, PT Krakatau Stell Rp956 miliar, PT Bahana PUI Rp250 miliar.

Menurut Hafisz, sebanyak delapan BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd, lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azman Azam mengatakan, pemberian persetujuan suntikan PMN tersebut sudah melalui pembahasan mendalam yang dikaitkan dengan pendalaman pada rencana bisnis yang disampaikan perseroan.

Meski begitu, ujar Azam, pemberian PMN tersebut didasarkan pada 10 rekomendasi yang harus dijalankan perusahaan, seperti PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

"Kami juga menekankan agar BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG. Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI, dalam pemberian PMN tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN," katanya.

Sementara itu Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan tidak mempermasalahkan adanya BUMN yang mendapat penolakan karena Dewan lebih mengutamakan keberlangsungan program infrastruktur.

Namun, tambahnya, Kementerian BUMN melihat masih ada ruang untuk mengusulkan adanya tambahan PMN kepada tiga BUMN yaitu PT Askrindo, Perum Jamkrindo dan PT PLN.

"Kami sudah menuliskan surat ke Kementerian Keuangan agar dapat disampaikan ke Komisi XI yaitu usulan tambahan perusahaan yang dapat menerima PMN," ujar Rini.

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar