Rabu, 18 Februari 2015

Tim Independen rekomendasikan tujuh hal untuk Presiden

Jakarta (ANTARA News) - Setelah rapat tertutup selama dua jam, pada pukul 22.10 WIB, Tim Independen merekomendasikan tujuh hal untuk Presiden Joko Widodo terkait polemik KPK-Polri.

"Ada tujuh hal rekomendasi terbuka dari hasil rapat yang sudah kami susun, semoga akan menjadi lebih baik," kata Ketua Tim Konsultatif Ahmad Syafii Maarif di Maarif Institute, Jakarta, Selasa malam.

Rekomendasi terbuka pertama adalah imbauan agar presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, karena meski beliau telah dihapuskan status tersangkanya, hal tersebut tidak terkait dengan substansi sangkaan.

Kedua, mengharapkan presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.

Ketiga, Presiden segera memilih calon Kapolri baru, terjaga institusinya tetap terjaga soliditas dan indenpendensinya sebagai penegak hukum.

Keempat, Presiden segera turun tangan untuk.mempertahankan keberadaan KPK terkait sudah dua petinggi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima, masukan terhadap presiden atas kekhawatiran munculnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus lama terkesan tidak substansial.

Keenam, kekhawitaran terhadap merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya kriminalisasi yang terus berlangsung, padahal sudah secara tegas presiden memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015.

Ketujuh, presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK, sehingga tidak terjadi pelemahan terhadapnya sebagaimana dalam Nawa Cita.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh lima anggota, yaitu Ahmad Syafii Maarif, Hikmahanto Juwana, Komjen (Purn) Oegroseno, Bambang Widodo Umar dan Imam B Prasodjo.

"Tiga anggota lainnya sedang berhalangan hadir," ujar Ahmad Syafii.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar