Selasa, 03 Maret 2015

Plt Ketua KPK siap kembalikan mandat ke Presiden

Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurachman Ruki menyatakan dirinya siap mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pegawai KPK melakukan aksi dan menyerahkan petisi mengenai keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah presiden. Saya kembalikan kepada presiden selaku kepala negara. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm saya dengan senang hati (mundur)," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (2/3) dini hari.

Pada hari ini KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka mantan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan terbuka untuk diserahkan ke Polri, meski Polri pernah menyatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap Budi Gunawan menunjukkan tidak ada rekening gendut. Atas keputusan pimpinan tersebut, pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyatakan akan melakukan aksi untuk menyatakan sikap pegawai KPK dan penandatanganan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai pada Rabu (3/3)

"Toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to lose. Saya juga tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK ini, saya ini turun saya, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada presiden," ungkap Ruki.

Namun ia mengaku tidak mendapat laporan mengenai rencana aksi tersebut.

"Saya tidak pernah mendengar (aksi) seperti itu, dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," tambah Ruki.

Beredar di kalangan wartawan, Wadah Pegawai KPK menetapkan tiga sikap terkait kasus Budi Gunawan.

Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.

Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG.

Ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.

Dalam petisi tersebut disebut bahwa Ketua Wadah Pegawai KPK bernama Faisal.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar