Jumat, 26 Juni 2015

Sidang WN Selandia Baru

Sidang WN Selandia BaruTerdakwa penyelundupan narkoba asal Selandia Baru, De Malmanche Antony Glen (kiri) meninggalkan ruang tahanan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/6/15). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman selama 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliar karena terbukti menyelundupan sabu-sabu pada awal Desember 2014 sebesar 1,6 kg melalui Bandara Ngurah Rai Bali. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

0 komentar:

Posting Komentar