Jakarta (ANTARA News) - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya
mengeluarkan Instruktur Presiden (Inpres) yang mengatur kenaikan harga
pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras untuk mengantisipasi
anjloknya harga komoditas tersebut pada saat musim panen.
Dari salinan Inpres No 5 tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan
Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah yang diterima Antara di
Jakarta, Kamis, disebutkan Kebijakan ini akan menjadi payung hukum bagi
Perum Bulog menyerap gabah dan beras petani.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015
itu disebutkan untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam
negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10
persen adalah Rp3.700 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.750/kg di
penggilingan.
Sementara itu, harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan
kualitas kadar air minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah
Rp4.600/kg di penggilingan atau Rp4.650/kg di gudang Bulog.
Sedangkan untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14
persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen
dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp7.300/kg di gudang Perum
Bulog.
Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras tersebut mengalami
peningkatan dibandingkan HPP yang diterapkan dalam Inpres No 3 tahun
2012 yang mana untuk harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) dalam
negeri dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10
persen adalah Rp3.300 per kilogram (kg) di petani, atau Rp3.350/kg di
penggilingan.
Harga pembelian Gabah Kering Giling (GKG) dengan kualitas kadar air
minum 14 persen dan kotoran maksimum 3 persen adalah Rp4.150/kg di
penggilingan atau Rp4.200/kg di gudang Bulog.
Sementara untuk harga pembelian beras kualitas kadar air maksimum 14
persen, butir patah maksimum 20 persen, kadar menir maksimum 2 persen
dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp6.600/kg di gudang Perum
Bulog.
Jumat, 20 Maret 2015
Pemerintah resmi naikkan HPP gabah dan beras
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar