Jakarta, 19/3 (Antara) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah), Siti Faizah, menegaskan, nikah siri dalam jaringan (online) yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.
"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," kata Faizah, di Jakarta, Kamis.
Nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, Faizah mengatakan pernikahan itu tidak sah.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan, situs penyedia nikah siri daring itu memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.
Menurut Asrorun, penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.
"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," katanya.
Maka dari itu, Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama.
"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah," katanya.
Asrorun menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.
"Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya maka peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan seksual saja tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka panjang bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hulumnya haram," kata dia.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar