Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR hasil Munas Jakarta Agus Gumiwang Kartasasmita membacakan surat DPP Golkar terkait pergantian kepengurusan fraksi partai tersebut.
"Kami tidak sepakat dengan penjelasan pimpinan DPR RI yang tidak mau membacakan surat dari DPP Partai Golkar Nomor B-086/GOLKAR/III/2015. Namun, kami tetap mengerti penjelasan dari pimpinan," katanya dalam sidang paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan, surat pergantian Fraksi Partai Golkar di DPR itu telah dilengkapi salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalisa DPP Partai Golkar.
Menurut dia, pascadikeluarkannya kedua surat itu, diharapkan semua pihak menghormati keputusan negara tersebut.
"Kami siap kerja sama dengan fraksi lain dan kami mengajak kepada semua pihak dan kader Partai Golkar untuk bersatu," ujarnya.
Berdasarkan surat DPP Partai Golkar yang diterima para wartawan disebutkan susunan kepengurusan Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2014-2019 yaitu ketua fraksi yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Fraksi Fayakhun Andriadi, dan Bendahara Fraksi Eni Maulani Saragih.
Fayakhun menambahkan, dalam hukum, ada asas bahwa keputusan tata usaha pejabat negara adalah sah secara hukum sampai ada pembatalan.
Menurut dia, keputusan Menkumham itu sah selama tidak ada pembatalan.
"Itu yang kami yakini dan memang ada perbedaan dengan pihak lain. Kalau argumennya harus menunggu keputusan tetap maka sesuai asas hukum, pendapat itu keliru," katanya.
Dalam rapat paripurna DPR, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan memang ada surat yang masuk namun setelah rapat itu dibuka.
Hal itu, menurut dia, menyebabkan pimpinan DPR RI tidak bisa membacakan surat tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai Pasal 306 dan 306 Tata Tertib DPR, surat selain untuk fraksi maka diterima Sekjen DPR RI untuk dicatat," ujarnya.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar