Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Taufiqurachman Ruki menyatakan dirinya siap mengembalikan
mandat ke Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pegawai KPK
melakukan aksi dan menyerahkan petisi mengenai keputusan pimpinan yang
melimpahkan kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke
Kejaksaan Agung.
"Kalau (petisi) itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang
mengangkat saya adalah presiden. Saya kembalikan kepada presiden selaku
kepala negara. Kalau presiden kemudian menilai bahwa saya tidak firm
saya dengan senang hati (mundur)," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta pada
Selasa (2/3) dini hari.
Pada hari ini KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka
mantan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung dan terbuka untuk diserahkan ke Polri, meski Polri
pernah menyatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap Budi Gunawan
menunjukkan tidak ada rekening gendut. Atas keputusan pimpinan
tersebut, pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyatakan
akan melakukan aksi untuk menyatakan sikap pegawai KPK dan
penandatanganan kain putih berisi pernyataan sikap pegawai pada Rabu
(3/3)
"Toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to lose. Saya juga
tidak mencari pekerjaan di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK
ini, saya ini turun saya, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah
ya monggo, silakan saja, buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan
saja prosedur kepada presiden," ungkap Ruki.
Namun ia mengaku tidak mendapat laporan mengenai rencana aksi tersebut.
"Saya tidak pernah mendengar (aksi) seperti itu, dan juga saya harus
katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," tambah Ruki.
Beredar di kalangan wartawan, Wadah Pegawai KPK menetapkan tiga sikap terkait kasus Budi Gunawan.
Pertama, menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.
Kedua, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) atas putusan praperadilan kasus BG.
Ketiga, meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
Dalam petisi tersebut disebut bahwa Ketua Wadah Pegawai KPK bernama Faisal.
Selasa, 03 Maret 2015
Plt Ketua KPK siap kembalikan mandat ke Presiden
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar