Putusan Mahkamah Partai GolkarMajelis
Mahkamah Partai Golkar dari kiri Djasri Marin, Andi Mattalata, Muladi,
dan Natabaya memimpin jalannya rapat dengan putusan di DPP Partai
Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/15). Mahkamah Partai Golkar menyatakan
kepengurusan hasil Munas Ancol Jakarta diakui tapi harus tetap
mengikutsertakan kepengurusan hasil Munas Bali secara selektif. (ANTARA
FOTO/Andika Wahyu)
0 komentar:
Posting Komentar