Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan
salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem
Keuangan (RUU JPSK) mengatur peran badan restrukturisasi perbankan untuk
mengatasi krisis.
"Dalam kondisi tak normal dan terdapat masalah perbankan yang masif
dan membahayakan ekonomi nasional, KSSK (Komite Stabilitas Sistem
Keuangan) dapat mengaktifkan badan restrukturisasi perbankan yang
dibentuk dengan UU ini," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI
DPR di Jakarta, Selasa.
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah secara resmi mengajukan RUU
JPSK kepada DPR, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja
(panja) yang dipimpin anggota Komisi XI M Prakosa, selama satu kali masa
sidang hingga Oktober 2015.
Menkeu memastikan RUU JPSK juga memuat beberapa pasal terkait
penanganan bank berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak, sebagai
upaya memelihara sistem keuangan dalam keadaan apapun, termasuk ketika
terjadi suatu situasi yang tidak normal.
"Hadirnya UU JPSK memberikan kewenangan kepada otoritas terkait
untuk menangani kondisi tidak normal dan atau permasalahan bank sistemik
dalam memelihara stabilitas sistem keuangan," katanya.
RUU JPSK yang baru diajukan terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang
mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite
stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas
sistem keuangan.
Selain itu, penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan,
penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam
penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi,
akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan
penutup.
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK
meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem
keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan
bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama
antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya
terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam
kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam
penyelamatan bank.
"Stabilitas sistem keuangan yang efektif menjadi penting setelah
ada krisis 1998 dan 2008. Berangkat dari dua pengalaman tersebut perlu
disusun RUU JPSK, sebagai landasan hukum kuat bagi otoritas maupun
lembaga dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu
menegaskan.
Rabu, 26 Agustus 2015
Menkeu: badan restrukturisasi perbankan masuk RUU JPSK
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
0 komentar:
Posting Komentar