Kamis, 06 Agustus 2015

Solusi sementara silang sengkarut calon tunggal pilkada

Bogor (ANTARA News) - Presiden RI Joko Widodo belum juga genap setahun memimpin bangsa ini. Namun, Jokowi sudah beberapa kali dihadapkan pada dilema yang menuai pro dan kontra.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pun takluput dikembalikan ke meja sang Presiden yang diharapkan bisa menyudahi silang sengkarut terkait dengan sisa persoalan yang menyertai pilkada serentak di lapangan.

Boleh jadi anggaran keamanan yang sempat dipersoalkan kini rampung dengan dibebankan pada APBN. Namun, ketika ada beberapa daerah yang hanya memiliki bakal calon tunggal, masalah hukum menjadi kian rumit.

Para pakar boleh jadi luput mengkritisi kekosongan norma hukum terkait dengan tidak diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkada.

Namun, pilihan yang tersisa bagi pemerintah pun hanya dua, yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar pilkada serentak tetap bisa berjalan meskipun ada tujuh daerah bahkan kemungkinan lebih dengan hanya satu bakal calon. Pilihan kedua, menunda pelaksanaan pilkada serentak sambil menunggu kesiapan para daerah.

Dua pilihan itu memiliki implikasi yang luas. Perppu yang dikeluarkan juga dinilai banyak pihak akan menimbulkan preseden dan berimplikasi terhadap masalah-masalah hukum.

Sementara itu, jika pilkada serentak ditunda, ada potensi dampak negatif yang muncul, salah satunya adalah selama dua tahun seluruh daerah akan dipimpin oleh pelaksanaan tugas (plt.).

Padahal, suatu provinsi, kota, dan kabupaten jika dipimpin plt., administrasi tata kelola pemerintahan menjadi tidak baik.

Pakar politik Populis Centre Nico Harjanto berpendapat bahwa kalau setiap lima tahun ini ada penundaan, merupakan hal yang tidak baik dalam proses melembagakan demokrasi.

Lalu, dengan adanya plt., lanjut Nico, ada banyak keputusan strategis yang tidak bisa diambil karena plt. tidak sepenuhnya memberi kewenangan sama dengan kepala daerah definitif.

"Bagi daerah biasanya plt. hanya satu tahun paling lama, nah, kalau penundaan sampai dengan 2017, akan ada dua plt. Kalaupun plt-nya sama saya pikir juga tidak bagus. Karena bisa jadi plt. yang bisa maju di pilkada berikutnya. Hal ini membuat peluang incumbent yang serkarang bagus peluangnya mengecil. Pelaksanaan tugas terlalu lama bisa membonsaikan aspirasi politik masyarakat di daerah," katanya.


Kewenangan Bawaslu

Solusi sementara pun didapat ketika rapat koordinasi digelar oleh para penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan perppu terkait masih adanya calon tunggal untuk pilkada serentak, 9 Desember 2015.

"Tidak, Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," kata Husni Kamil Malik.

Pihaknya turut serta menghadiri rapat konsultasi antara Presiden, Wakil Presiden, dan para pimpinan lembaga negara di Istana Bogor.

Pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan hasil rapat koordinasi pagi ini antara KPU dgan Bawaslu serta DKPP. Hasilnya merupakan salah satu respons atas perkembangan terakhir pelaksanaan pilkada serentak.

"Pelaksanaan pendaftaran telah ditutup 3 Agustus 2015 dan kemudian menyisakan tujuh kabupaten/kota yang pendaftarannya hanya diikuti oleh satu pasangan calon sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pendaftaran itu harus sekurang-kurangnya diikuti oleh dua pasangan calon, tidak ada pengaturan yang lain prinsipnya secara umum UU tersebut menyatakan harus dilakukan pemilihan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyadari ada diskursus untuk mengatur hal itu. Jalan keluar salah satunya adalah mengeluarkan perppu.

Dalam pembahasan rapat koordinasi pada hari Rabu, 3 Agustus 2015, kata Husni, ada dua kesimpulan, yakni KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri.

"Yang kedua, penting ada perppu jika kemudian tidak ada jalan keluar lain," katanya.

Akan tetapi, kata dia, dari diskusi yang dilakukan kemudian, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi di hadapan Presiden, ada tinggal satu solusi apabila ada dorongan dari luar, baik itu peraturan perundang-undangan setingkat (bisa berupa) perppu atau kebetulan dalam UU No. 15/2011, kemudian UU No. 8/2015, masih ada kewenangan Bawaslu.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU.

"Kewenangan itu dalam bentuk rekomendasi," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu dan dikonfirmasi lagi ketika pertemuan dengan Presiden bahwa Bawaslu akan merespons dengan mengeluarkan rekomendasi.

Setelah nanti rekomendasi itu dikeluarkan, kata Husni, kemudian KPU akan meresponsnya dan melakukan hal-hal yang menjadi catatan Bawaslu.

"Nah, inilah jalan keluar sementara, dan untuk diketahui bersama bahwa Presiden tidak berkenan mengeluarkan perppu," katanya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk mencermati penutupan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada serentak.

"Memang ada beberapa kendala-kendala yang harus dicermati segera. Selepas dari tempat ini, kami segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah akan segera mengeluarkan rekomendasi atau apakah ada pendapat lain dari Bawaslu terkait dengan tujuh daerah yang belum bisa menyelenggarakan pilkada karena calonnya kurang dari dua," katanya.

Terkait dengan kemungkinan perpanjangan pendaftaran, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang akan dicermati.

"Salah satunya kami akan cermati apa plus minusnya, apa hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga tentu untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui parpol," katanya.


Pertimbangkan Kegentingan
Sementara itu, Presiden Jokowi yang sejak awal tidak menghendaki dikeluarkannya perppu menyatakan tetap mempertimbangkan kondisi genting atau tidaknya suatu keadaan sebelum mengeluarkan perppu, termasuk terkait dengan pilkada serentak.

"Ini hanya dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini genting apa enggak? Genting enggak? Begini, ini kan ada tambahan dari KPU sudah disampaikan ada tambahan sampai 7 hari itu. Nanti dilihat 7 hari itu," kata Presiden Jokowi.

Presiden enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya jika dalam waktu 7 hari masa perpanjangan tidak ada calon lain yang muncul sehingga tetap ada calon tunggal.

Menurut dia, bisa dilakukan pendekatan kepada partai-partai politik agar mereka berusaha mengajukan calon-calon terbaik.

"Nanti dilihat kan masih mundur 7 hari," katanya.

Pemerintah dipastikan akan melakukan upaya untuk mendorong hal itu.

"Ya, menyampaikan, iya, dong. Tentu saja menyampaikan kepada ketua partai agar daerah yang masih satu calon bisa ditambah dengan calon lain," katanya.

Jokowi sendiri menyatakan belum mau membicarakan soal perppu sebelum sepekan masa pengunduran tersebut.

Walaupun dia tidak secara langsung menyampaikan, draf perppu tersebut telah disiapkan.

"Biasa kita selalu sedia payung sebelum hujan. Enggak usah disampaikan nanti saja," katanya.

Silang sengkarut pilkada serentak rupanya telah menemukan jalan keluar sementara dalam masa 7 hari perpanjangan pendaftaran.

Perpu yang dikhawatirkan mendatangkan implikasi terhadap masalah hukum pun diharapkan tidak akan pernah diterbitkan.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar