Jumat, 27 November 2015

Legislator NTB tidak sependapat saham daerah dijual ke Panigoro

Mataram (ANTARA News) - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Ruslan Turmuzi mengaku tidak sependapat jika ada wacana dari pemerintah provinsi menjual 24 persen saham milik daerah ke Arifin Panigoro.

"Kalau ingin kerja sama silahkan saja, karena itu hak pemerintah daerah. Tetapi tentunya melalui pembicaraan dan komunikasi," kata dia di Mataram, Kamis.

Menurutnya, dengan adanya kepemilikan daerah dalam saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), maka posisi NTB menjadi lebih kuat.

"Jangan dilihat nilai profitnya. Tetapi rasa memiliki dan kebanggaan daerah itu yang utama. Dan jika berbicara politik, maka bergaining NTB semakin kuat," jelasnya.

Terpenting saat ini, kata Ruslan, adalah hak-hak pemerintah daerah bisa terjamin.

"Kalaupun sampai sekarang PT Multicapital belum juga menyerahan dividen kepada daerah, hanya soal waktu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ruslan menuturkan, jika dalam kajian pemerintah daerah saham 24 persen sepantasnya untuk dilepas, maka hal itu harus segera di komunikasikan bersama DPRD.

Sebab, sejak awal sebelum pemerintah mendapatkan kepemilikan saham PT NNT sebesar 24 persen, harus melalui sidang arbitrase internasional.

"Karena ini hak Pemda, jadi tida boleh dijual," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin mempersilahkan pengusaha nasional Arifin Panigoro untuk bisa memiliki 24 persen saham milik pemerintah daerah, sepanjang itu menguntungkan.

"Bagi kami saat ini, PT Multicapital yang terbaik. Tetapi, jika ada yang terbaik dari itu, kenapa tidak kita melepas," kata Muhammad Amin.

Ia menjelaskan, saat proses divestasi 24 persen saham PT NNT, pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk bisa mengakuisisi saham tersebut.

Namun, setelah akuisisi terjadi, sesuai isi perjanjian kerjasama pemerintah daerah dengan PT Multicapital, provinsi dan dua kabupaten lain melalui PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB) memperoleh dividen setiap tahunnya. Tetapi, setelah menunggu selama empat tahun, dividen yang diharapkan tidak kunjung diperoleh.

"Bagi kami sebetulnya siapa yang bisa memberikan keuntungan bagi daerah. Kalau memang Arifin Panigoro ingin membeli, kita bisa saja mempersilahkan. Tetapi, semua itu kembali lagi pada mekanisme yang ada," jelasnya.

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

0 komentar:

Posting Komentar