Surabaya (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta
Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengecek vonis sembilan tahun dan
denda Rp250 juta kepada pengusaha Kediri yang menjadi pelaku asusila
pada anak, Soni Sandra.
"Saya ketemu seorang anak yang menjadi
korban dia, tapi anak itu tidak menjawab apa-apa, sepertinya dia
mengalami trauma cukup mendalam, karena itu saya kira KY perlu turun,"
katanya di sela meresmikan pembukaan Pesantren Kota Khadijah (Putra) di
Wonokromo, Surabaya, Minggu.
Majelis hakim memvonis Soni Sandra
terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman
penjara sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan
Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5).
Khofifah mengaku heran mengapa vonis kepada pelaku bisa lebih ringan dari ketentuan seharusnya.
"Kalau
UU Perlindungan Anak memberi sanksi maksimal 15 tahun dan denda Rp5
miliar, tapi hanya kena sembilan tahun dan denda Rp250 juta, tentu tidak
sebanding dengan trauma yang dialami puluhan anak yang menjadi korban,"
katanya.
Sesungguhnya, jika korban anak-anak dan bisa timbul
trauma yang dalam dan berjangka panjang, maka bisa mendapat pemberatan
seumur hidup dan hukuman mati.
"Jika korban tidak satu anak, maka
bisa ditambahkan hukuman kebiri kimiawi, alat deteksi elektronik atau
publikasikan identitas," kata Khofifah.
Senin, 23 Mei 2016
Mensos minta KY cek vonis kejahatan seks anak di Kediri
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 komentar:
Posting Komentar